Kebudayaan merupakan
bagian dari hidup masyarakat sehari – hari terutama di
Indonesia. Kebudayaan diwujudkan dalam 3 hal yaitu gagasan, tindakan dan karya.
Tanggung jawab dan keadilan merupakan wujud kebudayaan dalam tindakan.
Tanggung Jawab
Setiap individu
pasti mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan nya. Perilaku tanggung jawab
merupakan salah satu ciri manusia yang beradab atau dalam hal ini adalah
manusia yang berbudaya. Untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam diri
manusia tersebut dapat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Tanggung jawab
dapat dibedakan menjadi 5 yaitu ,
- 1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Yang dimaksud adalah menjalankan semua
kewajiban sebagai suatu individu dalam kehidupannya, contoh nya adalah menjaga
kebersihan dan kesehatan diri sendiri.
- 2. Tanggung jawab terhadap keluarga
Yang dimaksud adalah menjalankan semua
kewajiban sebagai anggota keluarga, contohnya adalah menjaga keharmonisan
antara anggota keluarga lainnya.
- 3. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Yang dimaksud adalah menjalankan semua
kewajiban sebagai seorang individu yang tinggal dalam lingkungan masyarakat,
contohnya adalah menjaga kebersihan lingkungan nya.
- 4. Tanggung jawab terhadap pemerintah
Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban seorang individu terhadap
negara, contohnya adalah dengan membayar pajak.
- 5. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Yang dimaksud adalah menjalankan semua
kewajiban sebagai umat beragama kepada Tuhan nya, contohnya adalah dengan
menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan.
Keadilan
Keadilan adalah
perbuatan atau tindakan yang setara terhadap satu hal dan lainnya tanpa ada nya
berat sebelah.
Keadilan dapat
dibedakan menjadi 3 yaitu,
- 1. Keadilan Moral
Yang
dimaksud adalah penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian –
bagian yang membentuk suatu masyarakat.
- 2. Keadilan distributif
Yang
dimaksud adalah memperlakukan hal – hal yang sama secara sama dan hal – hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally)
- 3. Keadilan Komutatif
Yang
dimaksud adalah memelihara ketertiban dalam masyarakat yang tentunya akan
mewujudkan kesejahteraan umum dalam masyarakat tersebut.