Friday, June 28, 2013

Wujud Kebudayaan Manusia dalam Tanggung Jawab dan Keadilan

Kebudayaan merupakan bagian dari hidup masyarakat sehari – hari terutama di Indonesia. Kebudayaan diwujudkan dalam 3 hal yaitu gagasan, tindakan dan karya. Tanggung jawab dan keadilan merupakan wujud kebudayaan dalam tindakan.

Tanggung Jawab
Setiap individu pasti mempunyai tanggung jawab dalam kehidupan nya. Perilaku tanggung jawab merupakan salah satu ciri manusia yang beradab atau dalam hal ini adalah manusia yang berbudaya. Untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam diri manusia tersebut dapat melalui pendidikan dan penyuluhan.
Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi 5 yaitu ,
  • 1.      Tanggung jawab terhadap diri sendiri

Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban sebagai suatu individu dalam kehidupannya, contoh nya adalah menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri.
  • 2.      Tanggung jawab terhadap keluarga

Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban sebagai anggota keluarga, contohnya adalah menjaga keharmonisan antara anggota keluarga lainnya.
  • 3.      Tanggung jawab terhadap masyarakat

Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban sebagai seorang individu yang tinggal dalam lingkungan masyarakat, contohnya adalah menjaga kebersihan lingkungan nya.
  • 4.      Tanggung jawab terhadap pemerintah

Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban seorang individu terhadap negara, contohnya adalah dengan membayar pajak.
  • 5.      Tanggung jawab terhadap Tuhan

Yang dimaksud adalah menjalankan semua kewajiban sebagai umat beragama kepada Tuhan nya, contohnya adalah dengan menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadhan.
Keadilan

Keadilan adalah perbuatan atau tindakan yang setara terhadap satu hal dan lainnya tanpa ada nya berat sebelah.
Keadilan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu,
  1. 1.      Keadilan Moral

Yang dimaksud adalah penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat.
  1. 2.      Keadilan distributif

Yang dimaksud adalah memperlakukan hal – hal yang sama secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
  1. 3.      Keadilan Komutatif

Yang dimaksud adalah memelihara ketertiban dalam masyarakat yang tentunya akan mewujudkan kesejahteraan umum dalam masyarakat tersebut.